Transparan dan Terencana, Desa Rapak Lambur Optimalkan Dana ADD untuk Pelayanan dan Sosial

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Kepala Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 di desanya banyak difokuskan untuk kegiatan operasional dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“ADD kami tahun ini sebesar Rp3,2 miliar. Dana ini diberikan dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Wilayah Rapak Lambur relatif kecil dengan jumlah penduduk di bawah 2.500 jiwa, tetapi dana ini akan kami maksimalkan sebaik mungkin,” ujar Yusuf, belum lama ini.

Menurutnya, ADD tersebut digunakan untuk membiayai gaji kepala desa, perangkat desa, serta Siltap (penghasilan tetap). Selain itu, dana juga dialokasikan untuk keperluan operasional kantor seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik, internet, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kegiatan lainnya mencakup musyawarah desa, pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), pembelian perlengkapan kantor, serta insentif bagi petugas sosial seperti guru ngaji, guru PAUD, TK, dan petugas Fardhu Kifayah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto menyebut bahwa penyaluran ADD di Kukar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menemui kendala.

"Semua dijalankan sesuai perencanaan tahun 2024, dan beberapa kegiatan ditetapkan untuk dilaksanakan pada 2025 mengikuti pagu anggaran. Artinya, tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” ungkap Arianto.

Ia menjelaskan bahwa pada 2025, total ADD yang dianggarkan untuk 193 desa di Kukar mencapai sekitar Rp500 miliar. Besaran ADD tiap desa bersifat variatif, tergantung pada luas wilayah dan jumlah penduduk.

“Minimal setiap desa mendapatkan ADD sebesar Rp2 miliar. Besaran ini disesuaikan dengan pagu APBD dan dana transfer daerah. ADD ini merupakan amanat Undang-Undang Desa, di mana minimal 10 persen dari dana transfer daerah harus dialokasikan untuk desa,” katanya.

Arianto menambahkan, penggunaan ADD mencakup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, penghasilan kepala desa dan perangkat, operasional lembaga kemasyarakatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Untuk mendukung transparansi, sistem pelaporan penggunaan ADD sudah terintegrasi dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes), mulai dari penyusunan APBDes hingga pelaporan kegiatan dan keuangan.

“Kami mengimbau agar penggunaan ADD mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Ada kewenangan desa yang diatur dalam undang-undang, serta program-program lokal yang wajib dilaksanakan,” pungkasnya.(adv/pk)